TANGERANG – HARAPAN RAKYAT –
Aktivis senior Kabupaten Tangerang, Mohamad Jembar, mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kelas Jalan. Langkah ini dinilai mendesak guna melindungi kenyamanan, keselamatan, dan kelancaran aktivitas masyarakat dari dampak pergerakan kendaraan berat yang kian tidak terkendali di berbagai ruas jalan daerah.
Menurut Jembar, pembangunan infrastruktur jalan yang terus digencarkan dan menelan anggaran ratusan miliar rupiah tidak akan memberi dampak maksimal, bahkan akan sia-sia, jika tidak dibarengi regulasi tegas yang mengatur klasifikasi serta penggunaan jalan sesuai kapasitas dan kemampuan daya dukungnya.
“Pembangunan jalan menelan anggaran ratusan miliar rupiah, tetapi jika tidak dibarengi Perda yang mengatur kelas jalan, maka kerusakan jalan akan terus berulang dan masyarakat tetap menjadi korban. Uang rakyat terbuang percuma,” tegas Jembar.
Ia menilai, selama ini Pemkab Tangerang masih hanya mengandalkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12, yang dianggap belum cukup kuat. Tanpa adanya penguatan regulasi di tingkat daerah berupa Perda, upaya menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat dalam beraktivitas akan sulit terwujud.
Jembar menegaskan, Kabupaten Tangerang sangat membutuhkan payung hukum yang lebih kuat dan mengikat berupa Perda Kelas Jalan. Melalui aturan ini, pengaturan pembatasan kendaraan berat, khususnya truk besar dan trailer, dapat dilakukan secara terukur, jelas, dan tegas sesuai spesifikasi teknis jalan yang ada.
“Kalau pemerintah masih memakai cara lama atau sekadar kebijakan sementara, jangan berharap masyarakat akan bersimpati. Masyarakat butuh perlindungan nyata dan kepastian hukum, bukan aturan yang gampang ditembus atau tidak punya kekuatan,” ujarnya.
Lebih jauh, Jembar menilai keberanian Bupati Tangerang mendorong lahirnya Perda Kelas Jalan akan menjadi langkah strategis yang sangat penting. Kebijakan ini tidak hanya menjaga ketertiban dan stabilitas sosial, tetapi juga berfungsi meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Jika Bupati berani membuat dan mengesahkan Perda Kelas Jalan, itu akan menjadi nilai tambah yang besar di mata masyarakat. Tapi jika dibiarkan berlarut-larut dan tidak ada aturan yang jelas, maka pemerintah dan SKPD terkait justru akan dianggap sebagai bagian dari masalah yang ada,” katanya.
Jembar, yang juga menjabat sebagai Ketua DPW GMPK Banten, menyatakan kesiapannya untuk duduk bersama pemerintah daerah, unsur legislatif, dan pemangku kepentingan lainnya guna merumuskan regulasi tersebut secara serius, komprehensif, dan partisipatif.
Ia secara khusus menyoroti keresahan mendalam masyarakat yang tinggal di wilayah Kecamatan Cadas dan Pakuhaji. Warga di wilayah tersebut setiap hari harus menghadapi padatnya lalu lalang truk besar dan truk trailer yang melintas di jalan kabupaten yang sesungguhnya tidak didesain untuk beban berat demikian. Kondisi ini, kata dia, semakin memperburuk rasa aman dan nyaman warga, terlebih setelah kebijakan penghentian sementara lewat Perbup dinilai tidak efektif dan gagal diterapkan akibat adanya kerusakan pada struktur jembatan di sekitarnya.
“Akibat aturan yang lemah dan tidak berjalan itu, truk trailer tetap melintas sembarangan dari pagi sampai malam. Musibah terus terjadi, kecelakaan berulang kali menimpa warga, dan masyarakatlah yang harus menanggung segala risikonya. Ini bukan semata-mata masalah human error atau kelalaian pengemudi, tapi bukti nyata kegagalan pemerintah mengatur tata kelola jalan secara manusiawi dan bertanggung jawab,” kritiknya.
Jembar kembali mengingatkan, bahwa sejatinya pengaturan mengenai kelas dan fungsi jalan telah memiliki dasar hukum yang sangat kuat, yakni dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam Pasal 106 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi sesuai ketentuan. Sementara itu, lebih rinci lagi dalam Pasal 125 UU tersebut diatur mengenai klasifikasi jalan yang didasarkan pada fungsi, intensitas lalu lintas, daya dukung Muatan Sumbu Terberat (MST), serta dimensi kendaraan. Tujuannya jelas: menjamin keamanan, keselamatan, kelancaran, serta memperpanjang umur pemakaian jalan.
Secara umum, klasifikasi jalan berdasarkan peraturan pusat dibagi menjadi empat kategori utama, yaitu:
- Jalan Kelas I: Diperuntukkan bagi kendaraan dengan lebar maksimal 2,5 meter, panjang 18 meter, tinggi 4,2 meter, dan daya dukung MST 10 ton;
- alan Kelas II: Diperuntukkan bagi kendaraan dengan lebar maksimal 2,5 meter, panjang 12 meter, tinggi 4,2 meter, dan daya dukung MST 8 ton;
- Jalan Kelas III: Diperuntukkan bagi kendaraan dengan lebar maksimal 2,1 meter, panjang 9 meter, tinggi 3,5 meter, dan daya dukung MST 8 ton;
- Jalan Khusus: Diperuntukkan bagi kendaraan dengan dimensi dan muatan yang melebihi ketentuan umum.Menurut Jembar,
Pengaturan yang jelas dan rinci ini tidak boleh berhenti hanya menjadi norma di atas kertas. Pemerintah daerah wajib segera menerjemahkan, menyesuaikan, dan mengaturnya kembali ke dalam Perda, agar aturan tersebut memiliki kekuatan mengikat dan dapat dieksekusi secara tegas di lapangan.
( Linda )














