TANGERANG – Harapan Rakyat.co.id, –
Penyemprotan dari atas sudah tidak mempan. Api di TPA Jatiwaringin terlalu bandel.
Maka Pemerintah Kabupaten Tangerang naik level. *Status Tanggap Darurat Bencana resmi ditetapkan selama 14 hari*, terhitung 1 – 14 Juli 2026.
Keputusan itu langsung disampaikan Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid.
_”Sesuai peraturan, setelah SK Bupati terbit maka status berlaku 14 hari. Tapi kalau penanganan selesai lebih cepat, bisa kami cabut,”_ ujarnya.
ALASAN UTAMANYA: API SUDAH MASUK KE DALAM
Luas kebakaran: 15 hektare. Titik api sudah menjalar ke lapisan bawah gunungan sampah. Disiram dari atas = sia-sia.
INILAH “SENJATA” BARU YANG DITURUNKAN:
1. Thermal Drone – Kementerian LH
Dipakai buat melacak titik panas. Jadi petugas tidak lagi tebak-tebakan nyiram.
2. Mobile Monitoring System x2
Untuk memantau kualitas udara. Karena asapnya sudah mengancam pernapasan warga Mauk dan sekitar.
3. Manggala Agni x30 Personel
Pasukan elit pemadam kebakaran hutan dari Sulawesi & Jawa Barat diterjunkan Kementerian Kehutanan. Tugasnya: _inject_ air tekanan tinggi langsung ke inti bara.
_”Kalau tidak diinject ke bawah, ini tidak akan pernah padam,”_ kata Wamen LH Diaz Faisal Malik Hendropriyono.
4. OPERASI TMC – BNPB & BMKG
Ini kartu terakhir. Pemerintah akan membuat hujan buatan di atas TPA Jatiwaringin.
_”Dimungkinkan operasi TMC besok. Kita lakukan bersama BNPB dan BMKG,”_ pungkas Wamen Diaz.
pemkab Tangerang mengakui kewalahan. Semua cara konvensional sudah dicoba. Sekarang tinggal langit yang bicara
14 hari ke depan adalah penentuan. Antara TPA Jatiwaringin benar-benar padam, atau darurat diperpanjang.
Linda | Team Read













