3 BULAN DARI DUMAS KE LP, PENYITAAN MOBIL B 2504 TKN KASUS RAJEG MASIH MANGKRAK

  • Bagikan

TANGERANG, HarapanRakyat.co.id, –

Proses hukum dugaan penggelapan mobil di wilayah Rajeg berjalan lambat. Sudah hampir 7 bulan, barang bukti berupa 1 unit Toyota Calya B 2504 TKN belum juga disita.

Hal itu terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/ Penyidikan SP2HP A-3 Nomor B/36/VII/2026 yang dikeluarkan Polsek Rajeg tanggal 7 Juni 2026.

Dalam SP2HP itu disebutkan penyidik telah memeriksa 2 orang saksi dengan inisial SR dan M.S terkait LP Nomor LP/B/18/IV/2026 dengan sangkaan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.

Namun untuk barang bukti utama, penyidik baru sebatas mengajukan permohonan izin penyitaan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
_“Sudah mengirimkan izin penyitaan terhadap barang bukti kendaraan R4… belum keluar,”_ demikian bunyi SP2HP.

Peristiwa dugaan penggelapan terjadi pada 6 Desember 2025 di Kp. Cilongok RT 002/008 Ds. Daon Kec. Rajeg. Mobil Calya warna hitam nopol B 2504 TKN yang masih berstatus kredit di Bank CIMB Niaga itu diduga digadaikan oleh orang kepercayaan korban.

KEGANJALAN DARI DUMAS KE LP HAMPIR 3 BULAN

Korban, Suijayanti, 41 th, warga Kp. Pangkalan Ds. Pangkalan Kec. Teluknaga, mengaku telah membuat Dumas Nomor: 01/YAN.2.4.1/I/2026/SEKTOR RAJEG pada Rabu, 7 Januari 2026.

Namun baru pada 2 April 2026, Dumas tersebut ditingkatkan menjadi Laporan Polisi. Artinya butuh waktu hampir 3 bulan.

Keganjalan lain, inisial NW dan A yang disebut korban sebagai pihak yang meminjam dan menggadaikan mobil, belum tercantum dalam daftar saksi yang diperiksa dalam SP2HP tersebut.

WA BULAN INI DIBALAS BULAN DEPAN”

Suijayanti mengaku kecewa dengan lambannya penanganan.
_“Saya sudah lapor dari Januari. Saran penyidik juga sudah saya ikuti untuk musyawarah sama pemegang unit di rumahnya. Eh malah dia bawa orang sekampung. Akhirnya tidak menemukan titik terang. Saya lanjut ke Polsek Rajeg, naiklah LP. Setelah itu saya nunggu-nunggu. Kalau saya WA juga slow banget. WA bulan ini dibalas bulan depan,”_ ungkap Suijayanti kepada awak media, Jumat 18 Juli 2026.

PERCEPAT PENYITAAN DAN PERIKSA SAKSI KUNCI.
Korban mendesak 2 hal agar perkara segera terang:
1. PN Tangerang segera mengeluarkan penetapan izin penyitaan barang bukti mobil B 2504 TKN
2. Polsek Rajeg segera memanggil dan memeriksa saksi dengan inisial NW dan A

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Rajeg dan PN Tangerang terkait alasan belum disetujuinya izin penyitaan.

(edi wijaya)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *