TANGERANG, -HARAPANRAKYAT.CO.ID –
Prinsip meritokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diduga mati. Gelombang pelantikan, mutasi, dan rotasi massal ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja digelar, bukan menjadi penyegaran birokrasi, melainkan panggung pembantaian akal sehat dan aturan nasional.

Kebijakan yang seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, kini memunculkan satu pertanyaan besar di kalangan ASN sendiri: Ada apa dengan BKPSDM Kabupaten Tangerang?
Aturan BKN No.5/2019 Diduga Dilabrak Secara Brutal
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 sudah sangat jelas mengatur: seorang ASN baru bisa dimutasi jika sudah paling singkat 2 tahun di jabatan sebelumnya.
Fakta di lapangan berbanding terbalik. Informasi yang dihimpun redaksi, banyak pejabat yang belum genap 2 tahun di jabatannya, tiba-tiba dipromosikan atau dipindahkan ke posisi basah. Sementara ratusan ASN yang sudah mengabdi lebih dari 2 hingga 5 tahun di jabatan yang sama, justru dibiarkan membeku tanpa kesempatan rotasi.
Praktik paling mencolok dan menyakitkan terjadi di level kecamatan.
Banyak Sekretaris Kecamatan (Sekcam) senior yang sudah 2 sampai 3 kali menjabat sebagai Sekcam di kecamatan yang berbeda, yang secara pengalaman dan loyalitas sudah teruji, malah tidak dipromosikan.
Anehnya, Sekcam yang baru satu kali menjabat, yang jam terbangnya masih seumur jagung, malah ujug-ujug melenggang menjadi Camat.
Ini pola mutasi berdasarkan kompetensi atau berdasarkan kedekatan?
Guru Sulap Jadi Pejabat Struktural, Uji Kompetensinya Mana?
Kejanggalan kedua yang menjadi buah bibir adalah alih jalur jabatan fungsional ke struktural yang terkesan dipaksakan.
Salah satu kasus paling disorot publik adalah pengangkatan seorang Guru menjadi Kepala Pengelola di Dinas Pendidikan.
Perpindahan jalur karier dari fungsional ke struktural tidak bisa asal tunjuk. Aturannya wajib melalui penilaian kompetensi, kualifikasi, kinerja, dan kebutuhan organisasi secara ketat dan transparan.
Publik bertanya: Kapan uji kompetensinya dilakukan? Siapa tim penilainya? Mana hasil penilaiannya? Jika BKPSDM tidak bisa menunjukkannya secara terbuka, maka wajar jika muncul persepsi bahwa perpindahan ini lebih didasarkan pada kedekatan personal daripada kelayakan profesional.
Dunia pendidikan anak-anak Tangerang dipertaruhkan untuk jabatan seperti ini?
ASN Berprestasi Mati Motivasi, Penjilat Merajalela
Redaksi tidak dalam posisi menyatakan telah terjadi jual-beli jabatan atau nepotisme yang terbukti secara hukum. Namun, rangkaian kejanggalan di atas telah menimbulkan kekhawatiran dan kekecewaan mendalam di kalangan ASN berprestasi.
Jika sistem merit yang diamanatkan UU ASN tidak menjadi dasar utama mutasi, untuk apa ASN bekerja keras dan berprestasi? Untuk apa berinovasi jika akhirnya yang menentukan adalah siapa yang dekat dengan kekuasaan?
Jika persepsi ini dibiarkan tanpa klarifikasi, maka birokrasi Tangerang ke depan hanya akan diisi oleh para penjilat, bukan pekerja profesional.
Tiga Tuntutan Keras untuk BKPSDM dan Inspektorat
HARAPANRAKYAT.CO.ID mendesak langkah klarifikasi terbuka:
*1. BUKA DATA MUTASI:* BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Tangerang wajib menyajikan penjelasan terbuka mengenai daftar mutasi yang diduga melanggar batas masa jabatan minimum 2 tahun itu, lengkap dengan dasar pengecualian jika memang ada sesuai peraturan. Jangan bungkam!
*2. BUKA HASIL UJI KOMPETENSI:* Sajikan bukti proses penilaian kompetensi dan kelayakan untuk kasus-kasus alih jalur fungsional-struktural yang menjadi sorotan publik. Tunjukkan bahwa Guru yang jadi pejabat itu memang layak.
*3. LIBATKAN BKN DAN KASN:* Buka ruang pengawasan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk melakukan telaah independen guna memastikan keseluruhan proses mutasi massal ini sesuai regulasi nasional.
Mutasi massal seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat birokrasi yang profesional dan berkeadilan. Tanpa penjelasan yang transparan, kebijakan ini justru akan menjadi beban berat dan bom waktu bagi kepercayaan publik terhadap tata kelola kepegawaian di Kabupaten Tangerang.
*(Linda / Tim Investigasi)*

IMG src="http://harapanrakyat.co.id/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260811-WA0068.jpg">












