BIROKRASI PING-PONG! Lapor Penyerobotan Tanah di Muncung, DPMPD Lempar ke Camat, Camat Lempar ke Desa

  • Bagikan

TANGERANG – Harapanrakyat.co.id,_

Birokrasi bobrok dipertontonkan di Kabupaten Tangerang. Laporan dugaan penyerobotan dan jual-beli lahan warga Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, ke PIK 2 yang diusut Harapan Rakyat (HR) dan LAI-BPAN justru dipingpong antar dinas.

Kasus ini bermula dari laporan korban ASK, warga yang lahannya seluas 3 hektar di sepadan kali perbatasan Desa Muncung – Desa Jenggot (aset Binamarga & SDA Kabupaten Tangerang) diduga kuat diperjualbelikan oleh oknum pejabat desa berinisial AGS.

Camat Kronjo Menghindar

Pada Rabu, 21 Oktober 2026, tim HR mendatangi Kantor Kecamatan Kronjo untuk konfirmasi kepada Camat *Mumu*. Camat tidak berada di tempat.

Saat dihubungi via WhatsApp, camat berkelit.

“Teh… Jangan hari ini ya… lagi riweh,” ujarnya.

Saat tim HR menyebut sudah di kantornya, ia kembali beralasan, “Saya lagi di Bogor, lain kali aja ya teh, pas ada giat di Tigaraksa.”

Jawaban yang terkesan menghindar dari seorang pelayan publik.

DPMPD Ikut Melempar Bola

Tak berhenti di situ, pada Rabu 25 Oktober 2026 pukul 15.00 WIB, HR bersama LAI-BPAN membawa dokumen lengkap korban ASK ke *Dinas DPMPD Kabupaten Tangerang*, bertemu pejabat berinisial *Mr. Oo*.

Tujuannya jelas: meminta DPMPD sebagai dinas yang membawahi 29 kecamatan dan seluruh desa di Tangerang untuk memanggil dan memeriksa oknum Kades Muncung tersebut.

Jawaban DPMPD pun normatif: “Coba bersurat agar bisa ditindaklanjuti.”

HR dan LAI-BPAN pun sudah mengantongi rekaman saksi dan bukti lengkap.

Maka pada Senin, 26 Oktober 2026, LAI-BPAN secara resmi menitipkan surat permohonan audiensi terkait dugaan pelanggaran oknum Desa Muncung. Surat diterima dan dijadwalkan untuk Selasa, 27 Oktober 2026.

Skandal Pingpong Birokrasi

Aneh bin ajaib. Surat yang ditujukan ke DPMPD malah didisposisikan ke pejabat wilayah kecamatan Kronjo.

Setelah sampai di Kecamatan Kronjo, camat malah mendisposisikan lagi surat itu ke Desa Muncung!

Praktik birokrasi macam apa ini?

LAI-BPAN melapor ke DPMPD, DPMPD lempar ke Camat. LAI-BPAN sudah sampai Camat, Camat lempar lagi ke Desa yang dilaporkan. Seperti anak SMP main lempar-lemparan masalah.

“Sebagai tangan kanan masyarakat, seharusnya dinas tidak saling melempar. Ada apa dengan kasus Desa Muncung ini? Hebat sekali oknum ini sampai DPMPD pun takut memanggilnya?” tegas perwakilan LAI-BPAN dengan nada geram.

Pola pingpong ini menguatkan dugaan adanya upaya cuci tangan dan melindungi oknum. Jika dinas yang tugasnya mengawasi desa saja tidak berani memanggil kades yang dilaporkan menjual lahan warga dan aset negara (sepadan kali), lalu siapa lagi yang diharapkan warga?

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas DPMPD belum berhasil dikonfirmasi. Camat Kronjo pun masih bungkam.

*Bersambung – HR akan terus mengawal kasus ini hingga ke Bupati Tangerang.*

( Team Read)

IMG src="http://harapanrakyat.co.id/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260811-WA0068.jpg">
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *