TANGERANG, HARAPANRAKYAT.CO.ID –
Borok mafia tanah di lingkar Proyek Strategis PIK 2 kembali terbongkar. Kali ini aktornya diduga bukan orang luar, melainkan oknum pejabat desanya sendiri.

Kepala Desa Muncung, Kecamatan Kronjo,kabupaten Tangerang Banten Agus Purwadi, SE, diduga kuat nekat menjual lahan seluas 68.000 meter persegi (6,8 Hektar) kepada pengembang PIK 2.
Faktanya, lahan seluas itu bukan miliknya. Rinciannya sangat jelas: 3,1 Hektar adalah tanah warisan milik keluarga Saykin dengan alas hak lengkap, dan 3,7 Hektar adalah tanah milik negara di bawah penguasaan Dinas Bina Marga dan SDA Kabupaten Tangerang.
Seorang Kades menjual tanah warga dan aset negara. Atas dasar apa?
Ahli Waris Kantongi Bukti, Kades Tanpa Alas Hak
Ahli waris almarhum Saykin mengaku syok. Tanah warisan keluarganya tiba-tiba sudah berpindah tangan ke PIK 2 tanpa pernah dijual.
Aktivis Pantura pontang yang mengawal kasus ini, Kholiq Midar, setelah memeriksa peta rincik dan dokumen ahli waris, memastikan kejanggalan itu nyata.
“Yang menjadi persoalan utama, setelah kami teliti dari peta rincik, objek 6,8 hektar itu memang masuk dalam bagian lahan yang telah dibeli oleh PIK-2. Ini bukan asumsi,” tegas Kholiq.
Untuk membuktikan secara hukum, pihaknya akan melakukan constatering, pencocokan langsung batas dan letak tanah di lapangan dengan dokumen pertanahan.
PIK 2 Diingatkan: Jangan Kuasai Tanah Tanpa Dasar Hukum
Kholiq Midar memberi peringatan keras kepada pihak pengembang.
“Kami belum mempersoalkan PIK 2 sebagai pembeli. Tapi PIK 2 tidak boleh menguasai tanah masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas. Mana Buku F-nya? Mana Buku C1 Persil 8-nya? Mana peta bidang, surat ukur, dan sertifikatnya? Semua harus dibuka secara objektif,” gugatnya.
Pihak ahli waris kini mendesak Kementerian ATR/BPN dan *DPMPD Kabupaten Tangerang untuk turun tangan dan menjelaskan status lahan tersebut.
“Kalau 6,8 hektar itu diklaim masuk tanah kas desa, tunjukkan peta bidangnya. Kalau tidak, jelaskan atas dasar apa PIK 2 menguasainya,” ujar Kholiq.Midar
Aset Negara Raib, DPMPD Bungkam Seribu Bahasa
Yang paling fatal, dari 6,8 hektar itu, 3,7 hektarnya adalah sepadan kali yang merupakan aset negara milik DBM SDA Kabupaten Tangerang.
Artinya, bukan hanya warga yang dirugikan, tapi negara juga.
Ironisnya, hingga berita ini tayang, Kepala Dinas DPMPD Kabupaten Tangerang bungkam seribu bahasa. Padahal DPMPD adalah atasan langsung seluruh kades di Tangerang.
Upaya konfirmasi tim media tidak digubris. Sikap bungkam ini justru menimbulkan pertanyaan besar: Ada hubungan apa DPMPD dengan Kades Muncung? Mengapa penjualan aset negara seluas itu dibiarkan tanpa pengawasan?
harapanrakyat.co.id masih membuka ruang hak jawab bagi Kades Muncung, DPMPD, dan pihak PIK 2 untuk memberikan klarifikasi.
[TIM Investigasi]

IMG src="http://harapanrakyat.co.id/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260811-WA0068.jpg">












