DIPUTUS TAK BERWENANG, SENGKETA ANGGREK LOKA BSD RP MILIARAN BELUM DISENTUH: Benarkah Klausul Kredit Bisa Kunci Mulut Penggugat yang Tak Pernah Tanda Tangan?

  • Bagikan

TANGERANG, – HARAPANRAKYAT.CO.ID – Putusan sela Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 871/Pdt.G/2026/PN Tng memutus gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nony Angella terkait sengketa tanah dan bangunan di kawasan elit Anggrek Loka BSD, Tangerang Selatan, kandas di tengah jalan.

Pada 29 Oktober 2026, majelis hakim mengabulkan eksepsi Turut Tergugat I, KPKNL Tangerang, dan menyatakan PN Tangerang tidak berwenang secara relatif untuk mengadili. Penggugat dihukum membayar biaya perkara Rp1.690.000.

Putusan telah dibacakan. Namun keadilan belum terjawab. Sebab, pokok sengketa senilai miliaran rupiah itu belum disentuh sama sekali.

ADA YANG JANGGAL DENGAN KLAUSUL DOMISILI

Pangkal persoalan ada di Pasal 15 Perjanjian Membuka Kredit Modal Kerja Nomor 17 tanggal 17 Februari 2023. Klausul itu berbunyi, jika ada sengketa, domisili hukum dipilih di PN Jakarta Utara.

Itulah yang dijadikan dasar majelis hakim.

Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) DPD Provinsi Banten langsung menyorot tajam.

Divisi Hukum LAI-BPAN sekaligus Kuasa Hukum Nony Angella, Ahmadin, S.H., melontarkan pertanyaan hukum yang menohok:

“Bagaimana mungkin klausul domisili dalam perjanjian kredit diberlakukan terhadap Nony Angella, jika yang bersangkutan didalilkan BUKAN pihak yang menandatangani perjanjian kredit tersebut? Klausul itu mengikat para pihak yang tanda tangan, bukan orang yang merasa identitas dan tanahnya justru menjadi objek pembebanan tanpa persetujuan?”

Menurut dalil gugatan, perkara ini bukan sekadar sengketa kredit. Ini gugatan PMH yang mempersoalkan dugaan penggunaan identitas, dokumen perusahaan, fasilitas kredit, hingga pembebanan Hak Tanggungan atas tanah milik penggugat yang dipersoalkan.

OBJEK TANAH DI TANGSEL, KENAPA HARUS SIDANG DI JAKUT?

Kejanggalan kedua, objek tanah dan bangunan yang disengketakan secara fisik dan yuridis berada di wilayah Tangerang Selatan.

Penggugat telah mengemukakan argumentasi berdasarkan Pasal 118 HIR tentang kompetensi relatif berdasarkan letak objek tanah.

“Jika objeknya di Tangsel, bukti-buktinya di Tangsel, saksinya di Tangsel, mengapa keadilan harus dicari ke Jakarta Utara hanya karena klausul baku dalam akta kredit?” tegas Ahmadin.

PUTUSAN SELA, BUKAN VONIS KEBENARAN

LAI-BPAN Banten menegaskan kepada publik: jangan salah tafsir.

Putusan 29 Oktober 2026 itu adalah putusan sela tentang KEWENANGAN MENGADILI, bukan putusan akhir tentang siapa benar siapa salah.

Artinya, pengadilan belum menilai:
1. Sah atau tidaknya proses kredit.
2. Sah atau tidaknya penggunaan dokumen.
3. Sah atau tidaknya lelang yang dilakukan KPKNL.
4. Sah atau tidaknya pembebanan hak atas tanah Anggrek Loka BSD.

“Belum ada yang menang, belum ada yang kalah secara substansi. Pengadilan baru bilang ‘bukan di sini sidangnya’. Pokok perkara masih gelap, masih butuh cahaya keadilan,” ujar Ketua LAI-BPAN DPD Banten, Nursidik Badawi.

Wakil Ketua Muhammad Zaenal menambahkan, “Tujuan kami bukan mengintervensi pengadilan. Kami ingin memastikan klausul baku tidak menjadi alat untuk mengunci mulut pencari keadilan. Kepastian hukum harus adil untuk semua, bukan hanya untuk pemilik modal dan institusi lelang.”

LAI-BPAN KAWAL SAMPAI TUNTAS

LAI-BPAN Banten menyatakan akan mengawal perkara ini melalui jalur hukum yang tersedia, termasuk upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh penggugat.

Bagi LAI-BPAN, ini bukan soal menang-kalah perkara, tapi soal perlindungan hak masyarakat atas tanah dan kepastian hukum.

“Rumah Rakyat, Dari Rakyat Untuk Rakyat. Mengawasi, Mencermati, dan Mengawal demi Tegaknya Keadilan serta Kepastian Hukum.”

HARAPANRAKYAT.CO.ID:Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi Putusan Sela PN Tangerang No. 871/Pdt.G/2026/PN Tng tanggal 29 Oktober 2026. HARAPANRAKYAT.CO.ID membuka hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999.

LAI-BPAN DPD PROVINSI BANTEN
LEMBAGA ALIANSI INDONESIA DPD PROVINSI BANTEN DAN HARAPARAKYAT.CO.ID

(Team HR)

IMG src="http://harapanrakyat.co.id/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260811-WA0068.jpg">
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *