TANGERANG,-HARAPANRAKYAT.CO.ID –
Aroma busuk dugaan mafia tanah menyengat di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Sebidang tanah seluas 6,8 hektare yang terdiri dari tanah warisan warga dan tanah negara berupa sempadan kali, diduga kuat telah masuk pusaran penguasaan dan transaksi gelap yang mengarah ke proyek pengembangan PIK 2.
Tanah warisan itu bukan tanah tak bertuan. Itu adalah tanah peninggalan keluarga almarhum Saykin seluas 3,1 hektare. Sementara 3,7 hektare lainnya adalah tanah negara – sempadan kali yang seharusnya berada dalam penguasaan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBM SDA) Kabupaten Tangerang.
Kini, kedua tanah itu dipersoalkan. Ahli waris menjerit: tanah itu tidak pernah dijual!
KADES MUNCUNG DIPANGGIL POLDA BANTEN – PINTU MASUK BONGKAR MAFIA!
Kasus ini resmi naik ke ranah pidana. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten melayangkan surat panggilan kepada Kepala Desa Muncung, Agus Purwadi, SE, tertanggal 27 Oktober 2026. Kades dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyerobotan dan klaim sepihak atas tanah milik warga.
Pemanggilan ini menjadi sinyal kuat: negara tidak main-main. Namun ini baru awal. Kades hanyalah pintu masuk. Siapa aktor intelektual di balik penguasaan 6,8 hektare ini? Siapa yang menikmati uang hasil transaksi tanah rakyat dan aset negara itu?
DUA TANAH, SATU MODUS: KLAIM SEPIHAK
Faktanya jelas:
1. Tanah Warisan 3,1 Ha Milik Keluarga Saykin. Ahli waris memegang peta rincik dan dokumen waris. Mereka menegaskan tidak pernah ada jual-beli.
2. Tanah Negara 3,7 Ha Sempadan Kali. Ini aset negara! Tidak bisa diperjualbelikan. Bagaimana bisa tanah yang dikuasai DBM SDA ini ikut diklaim?
Jika benar kedua bidang ini masuk dalam objek penguasaan PIK 2, maka ini bukan lagi sengketa desa. Ini adalah kejahatan pertanahan yang terstruktur!
TANTANGAN KERAS: BUKA BUKU F, BUKU C1 PERSIL 8, DAN SERTIFIKATNYA!
Aktivis Banten, Kholid Midar, dengan tegas menantang semua pihak untuk buka-bukaan dokumen.
“Jangan hanya periksa administrasi di atas meja! Turun ke lapangan, lakukan constatering! Cocokkan batas, luas, dan fisik tanah dengan dokumennya. Kami belum menempatkan PIK 2 sebagai pihak yang bersalah, tapi penguasaan tanah harus punya dasar hukum jelas,” tegas Kholid.
Mana Buku F Desa? Mana Buku C1 Persil 8? Mana peta bidang, surat ukur, dan sertifikatnya? Jika memang sah, kenapa disembunyikan?
Dokumen itu adalah kunci untuk membongkar apakah ada pemalsuan, penyalahgunaan wewenang, atau pengalihan hak tanpa dasar hukum.
JANGAN HANYA PERIKSA KADES, USUT SAMPAI AKTOR UTAMA!
Polda Banten kami minta jangan berhenti di Kades. Usut tuntas!
Periksa riwayat pembuatan dokumen, siapa yang memerintahkan, siapa yang menandatangani, bagaimana proses peralihannya, dan siapa korporasi yang menerima manfaat dari tanah 6,8 hektare tersebut.
Kementerian ATR/BPN, Bupati Tangerang, DPMPD, dan DBM SDA juga harus tanggung jawab. Buka semua data aset. Audit total status hukum lahan Muncung ini. Apakah aset negara telah dijual secara ilegal?
Kasus Muncung adalah cermin bobroknya pengawasan pertanahan di tingkat desa. Kewenangan desa tidak bisa dijadikan stempel untuk merampok tanah warisan warga.
Tanah rakyat bukan milik Kades. Sempadan kali bukan komoditas untuk dijual ke pengembang.
Jika ada mafia yang bermain di balik dokumen dan jabatan, Polda Banten harus menyeretnya tanpa pandang bulu, tanpa peduli dia beking PIK 2 atau pejabat!
Hukum harus berdiri di atas tanah rakyat, bukan di atas tanah yang dirampas!
[Team HR )

IMG src="http://harapanrakyat.co.id/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260811-WA0068.jpg">












