TERKUAK! Kades Muncung Diduga Jual Lahan Warga 3 Hektar ke PIK 2, Korban Lapor Polda Banten

  • Bagikan

TANGERANG – Harapanrakyat.co.id,-

Skandal dugaan mafia tanah kembali mencoreng wajah pemerintahan desa di Kabupaten Tangerang. Kepala Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, berinisial AGS, diduga kuat menjual lahan milik warga seluas kurang lebih 3 hektar kepada pengembang PIK 2 tanpa sepengetahuan pemilik.

Kasus ini mencuat setelah pemilik lahan berinisial ASK hendak menjual lahannya sendiri ke pihak PIK 2 pada 25 Agustus 2025. Namun betapa terkejutnya ASK, saat bertemu petugas PIK 2 bernama Jemi, ia mendapat jawaban bahwa lahannya sudah terjual.

> “Mohon maaf, lokasi tersebut sudah dijual dan sudah diselesaikan oleh AGS,” ujar pik2 kepada ASK saat itu.

ASK yang bingung dan syok, lantaran merasa tidak pernah menjual lahan tersebut, kemudian meminta pendampingan hukum kepada Paradi Joni, S.H.di Keragilan, Serang, dan resmi melaporkan dugaan penjualan lahan sepihak itu ke Polda Banten.

Tiga Kali Mangkir, Diduga Kebal Hukum

Proses hukum di Polda Banten pun berjalan alot. Sumber menyebutkan, pemanggilan pertama hingga ketiga terhadap Kades Muncung AGS tidak pernah dipenuhi.

Baru pada pemanggilan keempat, 25 September 2025, AGS akhirnya hadir untuk dimintai keterangan. Mirisnya, kehadirannya justru didampingi oleh pihak pengembang PIK 2, Jemi. Pemeriksaan dilakukan oleh Kanit Bambang dan penyidik Namrot Sirait.

Setelah pemeriksaan itu, hingga kini tidak ada kejelasan tindak lanjut. Kades AGS terlihat bersikap biasa saja, seolah tidak ada perkara hukum yang menjeratnya.

“Ko bisa ya, seolah tidak ada masalah,” ujar ASK heran.

Kejanggalan ini memunculkan isu miring. Seorang saksi yang mengantar ASK bahkan menyebut adanya dugaan Polda Banten masuk angin.

“Menurut kabar burung, sudah ada uang untuk menghentikan proses terhadap kades tersebut,” ungkap saksi yang enggan disebutkan namanya.

Camat Kronjo Ngaku Tak Tahu

Saat dikonfirmasi harapanrakyat.co.id, Camat Kronjo mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.

“Saya tidak tahu apa-apa, kades tidak pernah cerita apa pun,” ujarnya singkat via telepon.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Muncung AGS belum berhasil dikonfirmasi. Korban ASK sendiri telah menyerahkan seluruh dokumen bukti kepemilikan lahan seluas 3 hektar tersebut kepada redaksi.

“Kami akan terus tindak lanjuti kasus ini sampai tuntas,” tegas korban.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi Polda Banten. Jika laporan warga dengan bukti kepemilikan lengkap saja bisa mandek, publik patut bertanya: tajamkah hukum ke atas, atau hanya tajam ke bawah?

*Bersambung…*

IMG src="http://harapanrakyat.co.id/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260811-WA0068.jpg">
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *