Soal Gaji ASN Lewat Koperasi Desa Merah Putih, BPKAD Kabupaten Tangerang Pilih Tunggu Arahan Pusat

  • Bagikan

TANGERANG, HARAPANRAKYAT.CO.ID –

Wacana pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang digulirkan Kementerian Koperasi belum disikapi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang.

Hingga Rabu (21/10/2026), BPKAD masih menunggu regulasi dan arahan resmi dari pemerintah pusat.

Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh karena belum ada aturan maupun instruksi resmi yang bisa dijadikan dasar pelaksanaan.

“Makanya dari BPKAD sendiri Menunggu yang Terbaik dan Mengikuti aturan saja,” ungkapnya.

Menurut Anda, setuju tidak jika gaji ASN dibayarkan lewat Koperasi Merah Putih? Tulis di kolom komentar ya!

IMG src="http://harapanrakyat.co.id/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260811-WA0068.jpg">
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *