JURNALIS DIHALANGI & DIDUGA DIANIAYA OKNUM FIF TANGCITY SAAT KONFIRMASI* *”TAHAN ITU, JANGAN BOLEH KELUAR!

  • Bagikan

KOTA TANGERANG, Harapanrakyat.co.id, –Kebebasan pers kembali diuji. Seorang jurnalis diduga menjadi korban intimidasi, penghadangan, hingga penganiayaan oleh oknum sekuriti dan pegawai FIF Tangcity saat menjalankan tugas konfirmasi, Selasa 4 Agustus 2026 malam.

Peristiwa terjadi di Kantor FIF Cabang Tangcity Mall. Awalnya korban datang bersama temannya untuk mengambil BPKB. Karena KTP teman korban hilang, hanya dilampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. Prosedur itu yang kemudian memicu konflik.

Saat korban melakukan konfirmasi terkait SOP pengambilan BPKB dan meminta izin merekam serta mengutip pernyataan pegawai, bukannya jawaban yang didapat. Yang datang justru bentakan, dorongan, dan larangan.

_“Saya sudah izin ambil gambar dan kutip statement. Saya dilarang, dihalangi, lalu didorong. Leher belakang saya sampai tercakar,”_ ujar korban, Ageng Suseno.

Situasi memanas saat korban hendak keluar. Seorang oknum pegawai FIF disebut memerintahkan sekuriti untuk menahan korban.
_“Tahan itu jangan boleh keluar!”_ teriak oknum pegawai tersebut.
_“Dia juga bilang: saya orang hukum,”_ imbuh Seno.

Korban mengaku ditahan di dalam ruangan dan mengalami cakaran dari sekuriti hingga tidak bisa keluar sebelum rekaman dan kutipan dihapus.

INI SERANGAN TERHADAP KEBASAN PERS
Yanto Nelson Nalle, SH., MH dari YNN & Partners selaku kuasa hukum menegaskan, tindakan itu jelas melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 dan Pasal 18.

_“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap insan pers. Klien kami hanya bertanya dan merekam. Itu tugasnya. Tapi yang dia terima adalah bentakan, intimidasi, dan dugaan penganiayaan,”_ tegas Nelson.

Pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke *Polres Metro Tangerang Kota* dengan *LP Nomor: LP/B/1743/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA*.

*3 TUNTUTAN TEGAS*
1. *Proses hukum tanpa tebang pilih* terhadap oknum pegawai dan sekuriti FIF Tangcity
2. *Manajemen FIF Tangcity bertanggung jawab* dan sampaikan permintaan maaf terbuka
3. *Jaminan tidak ada lagi intimidasi* terhadap jurnalis di ruang publik

_“Ini bukan sekadar kasus penganiayaan. Ini serangan terhadap kebebasan pers, terhadap hak publik untuk tahu. Jika hari ini jurnalis dibungkam, besok siapa lagi? Kami tidak akan mundur selangkah pun,”_ pungkas Nelson.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen FIF Tangcity belum memberikan klarifikasi resmi.

*Tangerang, 5 Agustus 2026*
*penulis : leonardo*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *