KOTA TANGERANG, Harapan Rakyat.co.id –
Tugas jurnalistik kembali dibungkam dengan kekerasan. Seorang jurnalis Ageng Suseno diduga ditahan dan dianiaya oleh oknum pegawai dan sekuriti FIF Tangcity saat melakukan konfirmasi, Selasa 4 Agustus 2026 malam.

Peristiwa terjadi di Kantor FIF Cabang Tangcity Mall. Korban datang bersama teman untuk mengurus pengambilan BPKB. Karena KTP hilang, yang dilampirkan hanya Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
Alih-alih penjelasan, korban justru mendapat perlakuan represif saat izin merekam dan mengutip pernyataan.
_“Saya dilarang, dihalangi, lalu didorong. Leher belakang saya sampai tercakar,”_ ujar Seno.
Situasi memuncak ketika korban hendak keluar. Oknum pegawai FIF diduga berteriak kepada sekuriti:
TAHAN ITU JANGAN BOLEH KELUAR! SAYA ORANG HUKUM!
Korban kemudian ditahan di dalam ruangan dan dipaksa menghapus hasil liputan.
KUASA HUKUM: SERANGAN TERHADAP KEBASAN PERS
Yanto Nelson Nalle, SH., MH dari YNN & Partners menegaskan tindakan itu melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 dan Pasal 18.
_“Klien kami hanya bertanya dan merekam. Itu tugasnya. Tapi yang diterima adalah intimidasi dan kekerasan. Ini serangan terhadap hak publik untuk tahu,”_ tegas Nelson.
Laporan resmi telah dibuat di Polres Metro Tangerang Kota dengan LP Nomor: LP/B/1743/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.
3 TUNTUTAN:
1. Pidanakan oknum pegawai dan sekuriti FIF Tangcity
2. Manajemen FIF Tangcity bertanggung jawab dan minta maaf terbuka
3. Jamin keamanan jurnalis di ruang publik tanpa intimidasi
_“Jika hari ini jurnalis dibungkam, besok siapa lagi? Kami tidak akan mundur selangkah pun,”_ pungkas Nelson.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen FIF Tangcity belum memberikan klarifikasi.
(Linda)













