BANTAHAN KADES MUNCUNG DI AUDIENSI DPMPD: “Saya Tidak Pernah Jual Lahan Negara Maupun Lahan Asikin!” – Lahan 3,1 Ha dan 3,7 Ha Sepadan Kali Muncung Ternyata Milik Bina Marga & SDA?

  • Bagikan

TANGERANG, – HARAPANRAKYAT.CO.ID –

Rabu, 05 November 2026 Pukul 11.40 WIB – Polemik lahan sepadan kali Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, akhirnya dibahas terbuka dalam audiensi resmi antara HARAPANRAKYAT.CO.ID bersama LAI-BPAN DPD Provinsi Banten dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

 

Audiensi yang sudah terjadwal ini berlangsung tegang, karena masing-masing pihak membawa pasukannya untuk hadir dan mengawal pembahasan lahan milik Asikin dan lahan sepadan kali yang dipersoalkan masyarakat.

*YANG HADIR DALAM AUDIENSI:*

1. Kepala Dinas DPMPD Kabupaten Tangerang, H. Yayat Rohiman, S.IP.,M.Si.
2. Camat Kronjo, Muhammad Mumu Mukhlis,S.STP.,M.Si.
3. Kades Muncung, Agus Purwandi, S.E.
4. Para Kades dan Sekdes terdahulu beserta jajaran Pemerintahan Desa Muncung, Kecamatan Kronjo
5. LAI-BPAN DPD Provinsi Banten dan jajarannya
6. Media HARAPANRAKYAT.CO.ID
7. Media Jaya Pos
8. Media Kisi Kisi

Agenda utama: Membahas status hukum lahan milik Asikin seluas 3,1 Hektar dan lahan 3,7 hektar sepadan kali Desa Muncung yang menurut informasi dikuasai pihak lain.

*INFORMASI AWAL YANG BEREDAR*

Informasi yang diterima HARAPANRAKYAT.CO.ID menyebutkan, lahan milik Asikin seluas 3,1 Hektar menurut pengakuannya, dan lahan 3,7 Hektar milik Negara (Bina Marga dan SDA Kabupaten Tangerang) menurut informasi nya dikuasai oleh Kepala Desa Muncung Agus Purwandi dan PIK 2.

Isu inilah yang kemudian memicu pertanyaan publik dan desakan LAI-BPAN untuk dilakukan klarifikasi terbuka.

*KLARIFIKASI DAN BANT AHAN KADES MUNCUNG*

Dalam forum audiensi yang dipimpin langsung oleh Kepala DPMPD, Kades Muncung Agus Purwandi, S.E., menyampaikan bantahan tegas:

*”Saya tegaskan, saya tidak pernah menjual lahan Negara maupun lahan milik Asikin. Itu fitnah yang harus diluruskan. Kalau ada yang bilang saya jual lahan sepadan kali, tunjukkan buktinya, tunjukkan kwitansinya, tunjukkan akta jual belinya,”* tegas Agus Purwandi di hadapan forum.

Kades juga menjelaskan bahwa lahan yang dipersoalkan memang ada, dan secara geografis berbatasan dengan sepadan Kali Desa Muncung, Desa Jenggot, dan Desa Tanara, Kabupaten Serang, Banten.

Dari hasil klarifikasi dalam audiensi, terungkap bahwa 3,7 hektar lahan sepadan kali tersebut merupakan aset milik Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Tangerang, bukan lahan milik pribadi yang bisa diperjualbelikan.

Dengan demikian, klaim penguasaan lahan oleh Kades Muncung dan PIK 2 sebagaimana informasi yang beredar sebelumnya, perlu dibuktikan lebih lanjut dengan dokumen resmi, bukan sekadar asumsi dan informasi dari mulut ke mulut.

Camat Kronjo, Muhammad Mumu Mukhlis,S.STP.,M.Si., dalam forum tersebut meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak menyebarkan kesimpulan sepihak sebelum ada verifikasi dokumen resmi dari BPN, Bina Marga, SDA, dan Pemerintahan Desa.

LAI-BPAN DPD Provinsi Banten yang hadir dalam audiensi menegaskan, kehadiran mereka bukan untuk menghakimi, melainkan untuk mengawal transparansi.

“Kami datang untuk mencari kebenaran dokumen. Jika Kades bilang tidak pernah jual, ya kami minta buktikan dengan dokumen. Jika Asikin bilang itu lahan 3,1 Ha miliknya,3,7Hektar sepadan kali, ya tunjukkan juga alas haknya. Semua harus terbuka di meja ini, bukan ribut di luar,” ujar perwakilan LAI-BPAN.

LAI-BPAN juga mendorong agar DPMPD Kabupaten Tangerang memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan menghadirkan Bina Marga, SDA, BPN, dan pihak PIK 2 agar status lahan sepadan kali Muncung bisa dipetakan secara utuh dan tidak menjadi bola liar.

*SIKAP DPMPD*

Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, H. Yayat Rohiman, S.IP.,M.Si., menutup audiensi dengan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti hasil audiensi ini sesuai kewenangan pembinaan pemerintahan desa.

“Kami tampung semua aspirasi. Kami akan koordinasikan dengan OPD terkait. Prinsipnya, tidak ada lahan negara yang boleh diperjualbelikan, dan tidak ada hak masyarakat yang boleh dirampas. Semua harus berdasarkan dokumen dan hukum,” tegas Yayat.

*Penutup Kepala Dinas DPMPD*

Audiensi berakhir dengan kesepakatan untuk dilakukan verifikasi dokumen lanjutan dan tidak ada kesimpulan sepihak, jika ada dari pihak yang akan saling Melaporkan ujar kadis DPMPD “MANGGA ” SILAHKAN SAJA.yang penting persiapkan dokumen ke absyahan nya, data resmi dikeluarkan

*HARAPANRAKYAT.CO.ID* akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang.Sampai Berita bantahan ini disusun berdasarkan hasil audiensi resmi pada Rabu 05 November 2026 di Dinas DPMPD Kabupaten Tangerang. Redaksi membuka Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi semua pihak sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999.

*RUMAH RAKYAT – DARI RAKYAT UNTUK RAKYAT*
*HARAPANRAKYAT.CO.ID Bersama LAI-BPAN DPD PROVINSI BANTEN*

( Team HR )

IMG src="http://harapanrakyat.co.id/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260811-WA0068.jpg">
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *