HUT ke-394 Tangerang Dihantam Isu Anti-Pers: Akses Jurnalis Diblokir, Humas dan Media Center Saling Lempar

  • Bagikan

TANGERANG- Harapanrakyat.co.id 

Pesta ulang tahun ke-394 Kabupaten Tangerang ternodai. Rapat Paripurna Istimewa DPRD yang seharusnya menjadi etalase transparansi dan capaian daerah, justru berubah menjadi panggung pembungkaman pers.

Selasa (13/10/2026), puluhan jurnalis dihalau masuk ke ruang paripurna. Pantauan di lokasi, wartawan dari berbagai media tertahan berjam-jam di luar ruang rapat utama. Pintu akses dijaga ketat dan tertutup rapat. Alasannya: tidak punya ID Card khusus terbitan Sekretariat Dewan (Sekwan).

Padahal, paripurna adalah agenda publik. Bukan hajatan privat.

Kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, ini diskriminasi terang-terangan. DPRD memilah-milih siapa yang boleh meliput dan siapa yang harus disingkirkan. Praktik yang secara telanjang menciderai kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Drama Pingpong Humas Vs Media Center

Kebobrokan manajemen informasi dipertontonkan Humas dan Media Center DPRD. Keduanya saling lempar tanggung jawab seperti main pingpong.

Sehari sebelum paripurna, Kepala Bagian Humas dan Publikasi DPRD, Nanang Chaeroni, berdalih saat dikonfirmasi soal ID Card.

“Maaf, kalau ID card itu sudah di-list sama Pak Pardede,” kilah Nanang, Senin (12/10).

Pernyataan itu dimentahkan langsung oleh Pardede di ruang Media Center. Ia justru menunjuk balik ke Humas.

“Ya memang di saya, tapi ID card-nya ada di Pak Nanang Humas DPRD. Tanya aja ke Pak Nanang,” cetus Pardede.

Puncaknya terjadi di ruang Humas. Di hadapan wartawan, Nanang menelepon seseorang. Terdengar jelas instruksi diskriminatif dari seberang telepon:

“Yang penting Media Center DPRD semua masukin.”

Setelah telepon ditutup, Nanang tanpa ragu memvonis wartawan di luar lingkarannya tidak boleh masuk.

“Maaf, ID card tidak bisa saya kasih karena tidak masuk di list. Lihat ini nama-namanya, ada 31 orang dan kamu tidak ada di dalam list,” tegasnya sambil memamerkan daftar di layar HP.

31 nama. Tanpa kriteria. Tanpa seleksi terbuka. 31 media itu yang memonopoli akses liputan HUT Kabupaten Tangerang.

Ini bukan pembatasan kuota, ini monopoli informasi.

Tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik dalam forum resmi publik adalah pidana. Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40/1999 secara tegas mengancam hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang melawan hukum menghambat kerja pers.

Hingga berita ini diturunkan, Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang bungkam. Tidak ada klarifikasi resmi terkait dasar hukum maupun kriteria baku penyusunan daftar 31 media eksklusif yang memonopoli akses peliputan tersebut.

Ada apa dengan Paripurna HUT ke-394 Kabupaten Tangerang? Apa yang sedang ditutupi hingga pers harus dijaga jarak?

(Hendri)

IMG src="http://harapanrakyat.co.id/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260811-WA0068.jpg">
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *