TANGERANG, HARAPAN RAKYAT, –
Ramainya pemberitaan mengenai lapak sampah di Gintung menjadi sorotan publik. Dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya, disebutkan bahwa aktivitas tersebut terkesan kebal hukum. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda.

Berdasarkan hasil investigasi awak media, lapak sampah yang terafiliasi sebagai usaha mikro tersebut diketahui telah memiliki izin resmi, baik dari sisi badan hukum maupun lingkungan. Hal ini dibuktikan dengan adanya dokumen legalitas seperti AHU dan status PT Perseorangan, serta lokasi operasional yang berada jauh dari pemukiman warga.
Dalam wawancara dengan awak media, salah satu pengelola lapak sampah, Sajud, membantah anggapan bahwa pihaknya kebal hukum.
“Kami tidak merasa kebal hukum. Bahkan sempat ada dari pihak DLHK yang datang terkait pelaksanaan pengangkatan residu sampah untuk dibuang ke TPA Jati Waringin,” ujarnya.
Terkait isu pungutan sebesar Rp200.000 hingga Rp300.000 yang sempat diberitakan oleh dua media berbeda, pihak pengelola juga memberikan klarifikasi. Mereka menyatakan bahwa uang tersebut bukan pungutan, melainkan biaya operasional.Untuk yg mengelola dan yang membuang secara pribadi tanpa ada kaitan nya DLHK.
“Uang itu digunakan sebagai pengganti solar serta uang makan untuk sopir dan kernet,” jelas Sajud.
Selain itu, pengelola lapak juga mengklaim telah memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar dengan membuka lapangan pekerjaan bagi warga yang sebelumnya tidak memiliki pekerjaan.
Dalam keterangan tambahan, Sajud menegaskan agar pemberitaan dilakukan secara berimbang dan berdasarkan fakta. Ia juga memastikan bahwa sampah yang dikelola bukan berasal dari luar wilayah Kabupaten Tangerang, melainkan dari perumahan dan warga sekitar Gintung dan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
( edi)













