TANGERANG- HR, –
Di saat umat Muslim tengah menjalankan ibadah Ramadhan dengan khusyuk, sebuah tempat hiburan malam di kawasan Gading Serpong, Clique Bar & Resto, justru menuai kecaman. Tempat ini diduga kuat melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 04 Tahun 2026 tentang pengaturan jam operasional dan penghentian sementara jasa hiburan umum selama bulan suci Ramadhan 1447 H.
Hasil pantauan di lapangan pada Minggu malam (15/03/2026), suara musik dari dalam gedung terdengar menggelegar hingga ke halaman parkir, seolah menantang aturan ketenangan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Modus “Kucing-kucingan”: Lampu Depan Mati, Hall Dalam Berpesta
Berdasarkan investigasi tim di lokasi Jl. Gading Serpong Boulevard, tempat ini diduga menjalankan strategi “senyap” untuk mengelabui petugas. Lampu di bagian depan gedung dimatikan agar terlihat tutup, namun aktivitas di dalam tetap berjalan dengan dentuman musik yang keras.
Mirisnya, melalui media sosial resminya, tempat ini masih terang-terangan mempromosikan berbagai event dan minuman beralkohol dengan kadar 10% hingga 40%. Padahal, SE Bupati secara tegas mewajibkan penutupan total bagi jasa hiburan umum demi menjaga toleransi antarumat beragama.
Pengakuan Mengejutkan dari Internal
Kecurigaan publik diperkuat oleh pernyataan petugas keamanan (security) di lokasi. Saat dikonfirmasi, ia membenarkan bahwa operasional hall justru baru dimulai menjelang tengah malam.
“Buka puasa lima hari bang, kalau hallnya buka jam setengah dua belas (23.30 WIB),” ujar petugas keamanan tersebut secara gamblang.
Sementara itu, penanggung jawab Clique Bar & Resto yang akrab disapa “Pay”, enggan memberikan klarifikasi mendalam saat dihubungi melalui pesan singkat dan justru melempar tanggung jawab ke rekan lainnya.
Izin Penjualan Miras Dipertanyakan
Selain dugaan pelanggaran jam operasional Ramadhan, Clique Bar & Resto juga diterpa isu miring terkait legalitas usaha. Tempat ini diduga keras tidak mengantongi:
Surat Izin Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).
Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) untuk Minol golongan A, B, maupun C.
Dimana Fungsi Pengawasan Satpol PP?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang serta Aparat Penegak Hukum (APH) setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait tindakan tegas yang akan diambil terhadap tempat usaha yang membandel ini.
Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah untuk tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. Jangan sampai kesucian bulan Ramadhan dicederai oleh aktivitas hiburan malam yang melanggar hukum dan etika sosial.
( Team Red )













