APH DAN BPK DIMINTA TURUN TANGAN USUT KEBAKARAN BERULANG DI TPA JATIWARINGIN KABUPATEN TANGERANG

  • Bagikan

TANGERANG, Harapanrakyat.co.id –

Kebakaran hebat yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, belum juga padam. Hingga Jumat (10/7/2026), kebakaran telah memasuki hari ke-11 dan menyelimuti kawasan sekitar dengan asap hitam pekat.

Kondisi ini memicu reaksi keras dari Lembaga Aliansi Indonesia (LAI). LAI mendesak adanya evaluasi total terhadap sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang.

Ketua LAI BPAN DPD BANTEN NURSIDIK BADAWI. menegaskan bahwa kebakaran yang telah menghanguskan sekitar 15 hektare lahan ini tidak bisa dianggap sebagai musibah biasa. Menurutnya, insiden yang terjadi berulang ini mengindikasikan adanya masalah serius yang harus diusut tuntas.

“Ini bukan sekadar musibah yang datang tiba-tiba. Peristiwa ini patut dievaluasi secara menyeluruh karena telah terjadi berulang dan berdampak langsung terhadap masyarakat,” ujar Ketua LAI dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).

*Desak Audit Independen dan Transparan*
Lembaga Aliansi Indonesia meminta Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Gakkum Lingkungan Hidup, segera turun tangan melakukan penyelidikan profesional untuk mencari penyebab pasti kebakaran dan mengendus potensi unsur pidana.

Tak hanya itu, Ketua LAI BPAN DPD BANTEN NURSIDIK BADAWI menilai pengelolaan anggaran di TPA Jatiwaringin perlu diaudit total. Langkah ini penting untuk melihat kesesuaian pelaksanaan di lapangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.

“Audit harus dilakukan secara independen dan transparan. Jika nantinya ditemukan adanya penyimpangan administrasi, penyalahgunaan wewenang, atau bahkan indikasi kerugian keuangan negara, maka proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Selain masalah anggaran, LAI juga meminta aparat menyelidiki isu terkait dugaan aktivitas galian tanah ilegal di sekitar kawasan TPA, asalkan didukung oleh bukti hukum yang kuat.

Warga Hirup Asap Pekat, LAI Tagih Hak Kompensasi
Dampak lingkungan yang merugikan warga sekitar juga menjadi sorotan. Kepulan asap tebal yang tak kunjung hilang dinilai mengancam kesehatan dan mengganggu aktivitas harian masyarakat.

KetuaLAI BPAN DPD BANTEN NURSIDIK BADAWI Mengingatkan Pemkab Tangerang memiliki kewajiban untuk memitigasi dampak tersebut. Ia juga menyoroti aturan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang menjamin hak kompensasi bagi warga masyarakat yang terdampak aktivitas pengelolaan sampah.

“Apabila masyarakat mengalami kerugian akibat pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari pengelolaan sampah, maka hak-hak masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan harus diperhatikan,” ungkapnya.

Minta BPK Turun Tangan, Dorong Stop Open Dumping
Menutup pernyataannya, LAI mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera mengaudit penggunaan anggaran pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang. Kasus ini diharapkan menjadi momentum besar untuk membenahi tata kelola sampah daerah, termasuk beralih dari metode konvensional _open dumping_.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemadaman api, tetapi juga harus mampu menjawab mengapa kebakaran berulang terjadi dan bagaimana langkah pencegahannya ke depan,” pungkas Ketua.

Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun Dinas Lingkungan Hidup setempat terkait tuntutan Lembaga Aliansi Indonesia. Redaksi terus mengupayakan konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan berita sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi: Linda
(Andre + Hendri)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *