Harapan rakyat.Nagan Raya, –
Kejaksaan Negeri Nagan Raya melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya Komplek Perkantoran Suka Makmue. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepapa Seksi Intelijen kejari Nagan Raya Alfian Syahri, SH, dalam Siaran Pers yang diterima Harapan Rakyat. Selasa (31/3/2026).

Dalam keteranngan tertulis tersebut disebutkan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Anrinanda Lubis, S.H., M.H., dan dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Suka Makmue, Kodim 0116 Nagan Raya, Polres Nagan Raya, dan instansi terkait lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 22 perkara, meliputi 5 kasus Keamanan dan Ketertiban Umum, 13 kasus Narkotika, dan 4 kasus Tindak Pidana Orang dan Harta Benda. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 33,83 gram sabu, 229,86 gram ganja, 5 unit handphone, 2 senjata tajam, 1 popor senapan, dan 33 barang lainnya.
Adapun Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dipotong, dan dihancurkan untuk menghindari penyalahgunaan. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Alfian Syahri, S.H., menyatakan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan, imbuh Alfian Syahri Kapala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya dalam keterangan tersebut.(Asmadi BA)













