TANGERANG, HARAPAN RAKYAT, –
Proyek Normalisasi Sungai Cirarab di Tangerang diduga menjadi ajang pungli oleh oknum petugas dan juga perdagangan tanah hasil galian ilegal. YD, Danton Satpol PP, kecamatan Rajeg disebut meminta setoran dari pelaksana proyek agar pekerjaan berjalan lancar.
Menurut narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, YD meminta 20 ribu per ritasi dari pelaksana proyek dengan alasan untuk disetorkan ke Dinas PU. “Katanya buat biaya operasional, tapi kami ragu itu benar,” kata narasumber.
Narasumber juga menyebutkan bahwa YD tidak sendirian dalam melakukan pungli ini. Ada beberapa oknum lain yang terlibat, termasuk seorang bernama LMN dari Dinas PU Kab Tangerang yang disebut sebagai penerima setoran. “OKNUM PU” ini yang katanya koordinasi dengan YD untuk minta setoran,” tambah narasumber.
Selain itu, tanah hasil galian dari proyek normalisasi Sungai Cirarab juga diduga dijual ke perumahan untuk pengurugan. “Tanah hasil galian itu dijual ke pengembang perumahan dengan harga yang tidak jelas,” kata narasumber lain.
Kejadian ini melanggar Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Warga sekitar proyek berharap agar kasus ini diusut tuntas dan pungli bisa dihentikan
Sampai berita ini di tayangkan pejabat dan pelakunya belum dapat di temui info yg HR terima dari lapangan.
(Edi)













