Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Eksekusi Tiga orang’ Hukum’ cambuk

  • Bagikan

Nagan Raya, Harapan rakyat, –

Tiga orang terhukum. Perkara jinayat maisir, menjalani eksekusi uqubat takzir cambuk
Dihalaman kantor Kejaksaan negeriĀ  Kabupaten Nagan Raya. Kamis (5/3/2026)

Mereka adalah HA (36), JF (39) dan SD (34).
Dikenakan Hukum cambuk, berdasarkan.
Putusan Mahkamah Syariah suka makmue Nagan Raya, Kerena melanggar, Qanun jinayat yang berlaku di Aceh Darussalam.

KASI Intel Kejari Nagan Raya Alfian Syahri SH MH menyampaikan. Bahwa eksekusi cambuk ini, untuk menjadi pelajaran bagi masyarakat agar mentaati Qanun jinayat yang berlaku di Aceh.

HA dihukum 8 kali cambuk JF 7 kali dan SD 9 kali setelah dikurangi masa tahanan,yang telah dijalani.
Sebelum di eksekusi,

Tim kesehatan dan rumah sakit sultan Iskandar muda, melakukan pemeriksaan kesehatan,
Terhadap ketiga terhukum.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka dalam kondisi sehat, dan siap menjalani Hukuman cambuk. Ujarnya

Eksekusi cambuk berjalan aman dan tertib dengan pengamanan yang ketat.dari pihak kepolisian dan petugas kejaksaan.

Masyarakat jiga di imbau untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya eksekusi.

Kasi Intel Kejari Nagan raya Alfian Syahri SH .
Berharap kesadaran masyarakat dapat memahami dan mentaati aturan hukum,
Yang berlaku agar tercipta masyarakat yang aman dan tertib diwilayah suka makmu Nagan Raya
.
Pewarta Asmadi BA.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *